PEKANBARU, LIPO – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau justru berpihak pada pembelaan terdakwa.
Pendapat itu disampaikan setelah sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6), yang menghadirkan ahli hukum administrasi dan keuangan negara, Dr. W. Riawan Tjandra.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan ahli memaparkan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, melainkan telah dilimpahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berada di bawah koordinasi sekretaris daerah.
Dari penjelasan tersebut, lanjut Kemal, tanggung jawab atas potensi persoalan administratif melekat pada pihak yang menerima pelimpahan kewenangan tersebut.
“Artinya, jika ada persoalan administratif, itu menjadi tanggung jawab penerima delegasi, yakni TAPD,” ujarnya.
Dalam sidang yang juga melibatkan terdakwa Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam itu, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama turut menggali mekanisme pergeseran anggaran dan proses pengawasannya.
Kemal menyebut, ahli juga menguraikan soal mekanisme review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam pandangan ahli, permohonan yang tidak direspons dalam waktu lima hari kerja dapat dianggap telah mendapatkan persetujuan.
“Jika tidak ada jawaban dalam lima hari kerja, maka secara hukum itu dianggap disetujui,” jelasnya.
Selain itu, ahli menilai persoalan administratif dalam tata kelola pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui jalur administrasi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Keterangan lainnya juga menyinggung pentingnya rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi jabatan, serta perlunya pemerintah daerah mengedepankan prinsip kemanfaatan dan keadilan dalam menjalankan kebijakan.
Menanggapi posisi Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menegaskan bahwa penunjukan tersebut bertujuan mendukung percepatan program kerja pemerintah daerah.
“Tenaga ahli dibutuhkan agar program-program prioritas bisa berjalan lebih cepat dan efektif,” katanya.
Kemal menambahkan, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah dakwaan jaksa penuntut umum. Pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
“Kami yakin fakta persidangan akan membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar,” tutupnya.(***)