Dorong Digitalisasi Ketenagakerjaan, Komisi V DPRD Riau Usulkan Sistem Online Terintegrasi

Senin, 08 Juni 2026 | 14:23:29 WIB

PEKANBARU, LIPO - Provinsi Riau diminta segera mengadopsi sistem ketenagakerjaan digital yang terintegrasi guna meningkatkan peluang kerja bagi masyarakat lokal. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan Komisi V DPRD Riau, baru-baru ini.

"Beberapa daerah sudah memiliki sistem daring yang memungkinkan pemerintah memonitor kebutuhan tenaga kerja perusahaan secara langsung. Riau juga harus bergerak ke arah sana, agar anak daerah punya peluang kerja yang lebih luas,"kata Abdul Kasim.

Ia mencontohkan keberhasilan Sumatera Utara dengan Perda Nomor 8 Tahun 2024 dan sistem E-Naker yang menyatukan data pencari kerja, lowongan, serta kebutuhan perusahaan. Sementara Kalimantan Timur mengandalkan aplikasi Etam Kerja sebagai pusat data ketenagakerjaan daerah.

"Sumatera Utara dan Kalimantan Timur sudah membuktikan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan transparansi dan efektivitas penyerapan tenaga kerja lokal," tambahnya.

Abdul Kasim mengakui bahwa Riau sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Namun, pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan agar relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini.

"Perda sudah ada, tapi implementasinya harus diperkuat. Dunia kerja bergerak cepat, dan kita tidak boleh tertinggal," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi V DPRD Riau mengajukan tujuh langkah strategis yang diharapkan segera direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Riau, diantaranya kewajiban pelaporan kebutuhan tenaga kerja oleh seluruh perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, pembangunan sistem online ketenagakerjaan Provinsi Riau yang terintegrasi dengan kabupaten dan kota, akses terbuka data lowongan kerja bagi masyarakat umum, pengawasan ketat oleh Disnaker terhadap proses rekrutmen tenaga kerja, prioritas penempatan tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan, teguran dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak melaporkan kebutuhan tenaga kerja, dan pembentukan database kompetensi tenaga kerja Riau untuk menyelaraskan kebutuhan industri dengan kemampuan pencari kerja.

Abdul Kasim menekankan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Disnaker, dan perusahaan merupakan kunci terciptanya asas keadilan dalam penyerapan tenaga kerja.

"Jangan sampai perusahaan merekrut tenaga kerja tanpa sepengetahuan pemerintah. Dengan koordinasi melalui Disnaker, masyarakat Riau punya kesempatan setara untuk mendapatkan informasi dan mengikuti seleksi pekerjaan yang tersedia," pungkasnya.

Komisi V DPRD Riau berharap Pemerintah Provinsi Riau segera mengevaluasi implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 dan mengembangkan sistem ketenagakerjaan digital. Hal ini untuk menjawab tantangan dunia kerja modern sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja lokal.*****

 

Terkini