PEKANBARU, LIPO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang tersangka berinisial IF (34) dan RB (26), Sabtu (30/5/2026) malam.
Penangkapan keduanya dilakukan melalui metode undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli untuk memancing transaksi. Strategi ini terbukti efektif setelah polisi memastikan keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 146 butir pil ekstasi berbagai merek, lima butir pil ekstasi tambahan, serta serbuk yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 1,25 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatres Narkoba AKP Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Efrain Wildana langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya mengarah kepada tersangka IF sebagai target operasi.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim melakukan transaksi terselubung dan berhasil mengamankan IF bersama rekannya RB sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar AKP Noki Loviko, Rabu (3/6/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan seluruh barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika jenis ekstasi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul narkotika serta memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” pungkas Noki.(****)