Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penyerangan PT SBP di Inhu

Rabu, 03 Juni 2026 | 12:24:00 WIB
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra

INHU, LIPO - Enam orang menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas pengamanan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Blok G-09/G-10, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Senin (1/6/2026) lalu.

Keenam tersangka masing-masing berinisial AI, E, LM, KZ, M dan SM alias Ucil.

Pihak Polres Indragiri Hulu (Inhu), menyebutkan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, Rabu (3/6/2026).

Menurut Eka, bentrokan terjadi saat sekitar 30 petugas pengamanan PT SBP melakukan pengamanan aktivitas pengerjaan lahan perusahaan. 

Tidak lama kemudian, sekitar 100 orang yang dipimpin AI mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan aktivitas tersebut.

Situasi yang awalnya hanya adu argumentasi berubah menjadi aksi penyerangan menggunakan senjata tajam dan senapan angin.

Akibat kejadian itu, sedikitnya enam orang mengalami luka-luka. Beberapa korban bahkan harus menjalani operasi karena proyektil peluru masih bersarang di tubuh mereka.

Korban Zulkifli dan Leo Saputra mengalami luka tembak di bagian punggung. Sementara Edi Yanto mengalami luka bacok di tangan serta luka tembak di pangkal paha. 

Korban lainnya juga mengalami luka bacok, luka robek, hingga memar akibat serangan tersebut.

Dari hasil penyidikan, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda. 

AI disebut membacok Edi Yanto menggunakan kapak. M diduga menyerang Fessy dengan parang, sementara SM alias Ucil diduga melukai Rudi Afriadi menggunakan senjata tajam.

Polisi juga mengungkap tersangka LM diduga membawa senapan angin dan menjadi orang pertama yang melepaskan tembakan saat bentrokan terjadi. Sedangkan E dan KZ diketahui membawa parang di lokasi kejadian.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, proyektil peluru, serta rekaman video kejadian.

Saat ini Polres Inhu masih melengkapi berkas perkara dan memburu barang bukti yang digunakan para tersangka saat penyerangan berlangsung.

"Kami akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka, melengkapi pemeriksaan korban, dan segera mengirimkan SPDP kepada jaksa penuntut umum," tegas Eka.*****

 

Terkini