Puluhan Kali Beraksi, 4 Pelaku Curanmor Mengincar Kos-kosan Berhasil Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:33:38 WIB

PEKANBARU, LIPO - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil digulung Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya, Pekanbaru, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Keempat pelaku yang sudah meresahkan masyarakat tersebut masing-masing berinisial ZK, MAI, PR, dan PJ. 

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan melalui Ps Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni, para pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di sekitar 20 lokasi berbeda.

Aksi mereka berhasil diungkap setelah adanya laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani.

"Setelah menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Satu tersangka lebih dulu diamankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap," kata Herman, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya kawasan hukum Polsek Binawidya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, empat plat nomor kendaraan, serta dua lembar STNK.

Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta dan melaporkannya ke Polsek Binawidya.

Hasil interogasi mengungkap para pelaku memiliki berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir dengan kondisi stang tidak terkunci, bahkan tak segan merusak kunci stang kendaraan untuk mempermudah pencurian.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah beraksi di sekitar 20 TKP. Sasaran mereka umumnya sepeda motor yang diparkir di rumah maupun kos-kosan," jelas Herman.

Selain empat tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini para tersangka telah ditahan di Polsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.*****

 

 

Terkini