Terungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Dana PI, Ratusan Juta Mengalir ke Kekasih Terdakwa Mantan Dirut SPHR

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:00:19 WIB
Persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Senin (18/5/26) petang/ist

PEKANBARU, LIPO - Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu senilai Rp64 miliar, dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH, Senin (18/5/26) petang itu, terungkap aliran dana juga mengucur kepada Lena Amelia (23), kekasih terdakwa.

Lena yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH mengatakan, uang sebesar Rp181 juta itu diberikan Rahman dalam kurun waktu April hingga Juli 2025 lalu.

"Uang itu ditransfer ke rekening saya. Totalnya selama empat bulan itu sebesar Rp181 juta,"kata Lena.

Wanita muda ini menjelaskan, uang ditransfer oleh orang kepercayaan terdakwa bernama Wahid."Kadang-kadang terdakwa juga ada transfer,"ungkapnya.

Lena mengakui, jika uang itu diberikan Rahman untuk keperluan pribadinya sebagai kekasih terdakwa. Lena juga mengetahui kalau sumber dana yang diberikan kepadanya itu bukan dari gaji terdakwa.
"Saya tau kalau uang itu bukan dari gaji terdakwa,"jelasnya.

Jaksa Tomi kemudian meminta saksi menceritakan awal perkenalannya dengan terdakwa. Menurut saksi, pertama ketemu dengan terdakwa terjadi di Kota Batam.

Saat itu, Lena bekerja sebagai karyawan salon. Kebetulan, terdakwa datang ke sana.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya mereka berpacaran. Bahkan, terdakwa menawarkan Lena bekerja di perusahaannya di bidang pertukaran mata uang (money changer).

"Terdakwa mengatakan kalau bekerja di perusahaannya itu saya akan digaji Rp10 juta sebulan. Tentu saya mau menerimanya,"sebut Lena.

Sejak itu lanjut Lena, mereka berdua kerap berjalan dari kota ke kota mengembangkan bisnis money changer itu. Hingga akhirnya, mereka ditangkap saat baru tiba di Pelabuhan Kota Dumai oleh tim gabungan Kejati Riau.

Rahman menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT SPRH periode 2023–2024.

Selain Rahman, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.

Terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Kemudian juga disalurkan kepada sejumlah pihak lain.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti dan aset telah disita. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.(***)

Tags

Terkini