Polda Riau Tindak Tegas PETI, 54 Tersangka Diamankan dan Ribuan Rakit Dimusnahkan

Kamis, 23 April 2026 | 13:59:19 WIB
Kepolisian Daerah Riau terus mengintensifkan pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin/lipo

PEKANBARU, LIPO – Kepolisian Daerah Riau terus mengintensifkan pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah. Sepanjang 1 Januari 2025 hingga 21 April 2026, aparat telah menangani 29 perkara dengan total 54 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, penanganan perkara didominasi wilayah hukum Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dengan 25 kasus dan 43 tersangka. Sementara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani empat perkara dengan 11 tersangka.

Proses hukum pun terus berjalan. Sebanyak 22 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sedangkan sisanya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik PETI.

“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI. Semua perkara akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan penindakan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya, Kamis (23/4).

Tak hanya menindak pelaku, polisi juga melakukan penertiban langsung di lapangan. Sebanyak 210 lokasi telah dibersihkan, dengan total 1.167 unit rakit PETI dimusnahkan. Berbagai peralatan penunjang seperti mesin sedot, mesin robin, dan kompresor turut diamankan dan dihancurkan.

Selain itu, polisi turut mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut. Dari dua lokasi di Kuansing, diamankan dua tersangka beserta barang bukti 4.396 liter BBM subsidi.

Menurut Hengki, tingginya angka kasus menunjukkan bahwa PETI masih menjadi persoalan serius, yang salah satunya dipicu faktor ekonomi masyarakat. Meski demikian, dampak yang ditimbulkan dinilai jauh lebih besar.

“Kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan masyarakat menjadi risiko nyata. Karena itu, penanganan PETI tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Ke depan, Polda Riau akan mengedepankan pendekatan green policing, yakni penegakan hukum yang selaras dengan upaya pelestarian lingkungan serta melibatkan kolaborasi lintas sektor.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan turut mendukung upaya pemberantasan yang dilakukan aparat.

“Penegakan hukum ini bukan hanya menghentikan kejahatan, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan generasi mendatang,” tutup Hengki.(***)

Tags

Terkini