LIPO - Dua pria yang berprofesi sebagai aparatur desa di Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan hukum setelah terjaring dalam operasi pemberantasan narkotika.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di dua lokasi terpisah di Kecamatan Bengkalis. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AS (34) dan AN (28).
AS diamankan saat berada di Kantor Desa Sungai Alam, tempat ia bertugas sebagai anggota Linmas. Sementara AN ditangkap di Kantor Desa Kuala Alam, di mana ia bekerja sebagai staf desa.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan desa. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bersama personel Polsek Bengkalis melakukan pemeriksaan langsung, termasuk tes urine secara mendadak.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengonsumsi zat Methamphetamine dan Amphetamine,” ujar Fahrian, Rabu (22/4/2026).
Dari keterangan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F. Namun saat dilakukan pengembangan, polisi tidak menemukan yang bersangkutan di kediamannya dan kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini AS dan AN telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Keduanya dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan untuk diri sendiri.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pemasok.
“Upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten, termasuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.(****)