Peringatan Keras! Bapenda Pekanbaru Pasang Stiker Tunggakan Pajak di Salah Satu Hotel di Jalan Sudirman

Rabu, 22 April 2026 | 11:00:59 WIB

PEKANBARU, LIPO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penempelan stiker tunggakan pajak terhadap tempat usaha, pada Selasa (21/4/2026).

Kali ini penempelan stiker tunggakan pajak dilakukan terhadap salah satu hotel di bilangan jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

Penempelan stiker ini dilakukan Bapenda Kota Pekanbaru, setelah wajib pajak tidak mengindahkan surat pemberitahuan untuk penyelesaian tunggakan pajak.

"Kami melakukan penempelan stiker di salah satu hotel, karena tunggakan pajaknya lumayan besar," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, Rabu (22/4/2026).

Ditambahkan Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Ismu Vebrian Arioka bahwa sebelum dilakukan penempelan stiker pihaknya telah lebih dulu memberikan surat teguran hingga pemanggilan terhadap wajib pajak.

Namun, tidak ada titik terang dan tidak ada kemauan bayar oleh wajib pajak. Hingga tim dari Bapenda Pekanbaru turun ke objek pajak dan melakukan penempelan stiker yang memberitahukan objek tersebut tertunggak pajak.

"Kita beri sanksi administratif, mereka tetap bisa beroperasi. Stiker kita lepas kalau mereka mau bayar. Kalau tidak itikad baik bisa kita berikan rekomendasi untuk pencabutan izin usaha," tegasnya.

Ia menyebut, bahwa wajib pajak tersebut sudah menunggak pajak sejak beberapa tahun terakhir dengan nilai yang cukup besar.

Pemasangan stiker bertuliskan "Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah" menjadi peringatan keras bagi pemilik usaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum sanksi lebih berat diberlakukan.

"Dengan tindakan ini, kita harapkan wajib pajak agar segera membayar kewajibannya," tutup Ismu.*****

 

 

Terkini