Kasus Korupsi Proyek Sekolah 2024, Kantor Disdikbud Rohil Digeledah Kejati Riau

Kamis, 16 April 2026 | 15:37:54 WIB

LIPO— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. Tim penyidik pidana khusus melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (16/4/2026).

Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2024.

"Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting dan barang elektronik. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan proyek yang tengah diselidiki dan akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum selanjutnya," ungkap Zikrullah.

Lanjutnya, penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan data serta memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.

“Langkah ini penting untuk menelusuri alur penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut sektor pelayanan publik seperti pendidikan.

Upaya tersebut juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi di berbagai sektor.

Sebelumnya, Kejati Riau juga mengusut perkara serupa di instansi yang sama. Ini artinya kali kedua Tim Kejati Riau melakukan penyelidikan dugan tindak pidana organisasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.

Kasus pertama yaitu dugaan korupsi Tahun Anggaran (TA) 2023 juga telah diproses hingga menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir, Asril Arief, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sefrijon. Keduanya telah dihadapkan ke meja hijau dan dinyatakan bersalah.(***)

Tags

Terkini