PEKANBARU, LIPO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memasang stiker di sejumlah ruko di Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru, Rabu (25/2/2026).
Tindakan pemasangan stiker ini sebagai bentuk ketegasan Pemko terhadap wajib pajak yang menunggak.
Stiker itu dipasang di bagian depan bangunan agar terlihat jelas sebagai peringatan terbuka bahwa objek pajak tersebut belum menunaikan kewajibannya.
Penindakan ini dipimpin Koordinator Penagihan Athie Fariza, bersama Kepala Subbidang Penagihan Bidang Pengendalian Pajak (Daljak) Alfian Madi.
Athie menegaskan, langkah tersebut menjadi peringatan bagi wajib pajak yang masih mengabaikan kewajibannya.
"Kami sudah memberikan waktu dan imbauan. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak daerah adalah kewajiban, bukan pilihan," tegasnya.
Sementara itu, Alfian mengatakan bahwa langkah pemasangan stiker merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif yang dilakukan pemerintah daerah terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Tindakan tersebut sekaligus menjadi bentuk edukasi dan peringatan agar para wajib pajak segera menyelesaikan tunggakan yang dimiliki.
“Pemasangan stiker ini bukan tujuan akhir, melainkan salah satu langkah penagihan yang diatur dalam mekanisme yang berlaku. Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan, surat teguran, dan berbagai bentuk komunikasi kepada wajib pajak yang bersangkutan,” ujarnya.
Stiker yang dipasang memuat informasi bahwa objek pajak tersebut masih memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan adanya penanda tersebut, diharapkan pemilik bangunan segera melakukan pembayaran agar status tunggakan dapat diselesaikan dan stiker dapat dicabut kembali oleh petugas.
Menurut Bapenda, tunggakan PBB-P2 masih menjadi salah satu tantangan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru. Padahal, penerimaan dari sektor PBB memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Kecamatan Binawidya menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam agenda penagihan karena masih ditemukan sejumlah objek pajak dengan nilai tunggakan yang cukup besar. Oleh karena itu, Bapenda melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan sebelum mengambil langkah pemasangan stiker sebagai bentuk peringatan kepada wajib pajak.
Petugas mendatangi langsung lokasi ruko yang tercatat memiliki tunggakan dan memasang stiker pada bagian yang mudah terlihat. Kegiatan tersebut dilakukan secara tertib dan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pemilik usaha maupun pemilik bangunan.
Bapenda menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan tindakan pemasangan stiker tanpa melalui proses administrasi yang jelas. Seluruh wajib pajak yang menjadi sasaran telah menerima pemberitahuan dan diberikan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum tindakan tersebut dilakukan.
“Tujuan utama kami adalah meningkatkan kepatuhan pajak, bukan memberikan sanksi sosial. Kami berharap wajib pajak yang masih menunggak segera melakukan pembayaran sehingga kewajibannya dapat diselesaikan dan tidak perlu dilakukan tindakan lanjutan,” jelasnya.
Selain pemasangan stiker, Bapenda juga terus melakukan berbagai upaya penagihan lainnya, termasuk penyampaian surat teguran, kunjungan langsung ke objek pajak, serta pendekatan kepada wajib pajak melalui berbagai saluran komunikasi. Langkah tersebut dilakukan agar penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini terus berupaya meningkatkan PAD guna mendukung pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor. Dana yang bersumber dari pajak daerah digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, kebersihan kota, serta berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, Bapenda mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak menunda pembayaran PBB-P2 dan kewajiban pajak daerah lainnya. Kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya membantu pemerintah dalam menjalankan pembangunan, tetapi juga mencerminkan partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah.
Bapenda juga mengimbau para pemilik ruko, bangunan komersial, maupun masyarakat umum untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang telah disediakan. Saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun melalui layanan digital yang semakin memudahkan wajib pajak.
Ke depan, kegiatan penagihan aktif dan pemasangan stiker peringatan akan terus dilakukan terhadap objek pajak yang masih menunggak, termasuk di wilayah lain di Kota Pekanbaru. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perpajakan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Dengan adanya tindakan tegas tersebut, Bapenda berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Hal ini penting agar target penerimaan daerah dapat tercapai dan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan Pemerintah Kota Pekanbaru dapat berjalan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.(adv)