PEKANBARU, LIPO– Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menyampaikan bantahan keras terhadap sejumlah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai jaksa menyampaikan uraian yang tidak selaras dengan keterangan para saksi maupun fakta yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Wahid, JPU terlalu menonjolkan isu rapat, rekaman CCTV, dan aliran dana tanpa dukungan kuat dari pembuktian yang sudah berjalan.
“Saya mendengar dengan saksama apa yang dibacakan jaksa. Namun apa yang digambarkan jaksa tidak sama dengan apa yang terungkap di ruang sidang,” ujar Wahid.
Ia menjelaskan bahwa rapat yang dipermasalahkan justru merupakan tugas rutin dalam rangka pelaksanaan program kerja pemerintah provinsi. “Itu rapat biasa, dalam kapasitas saya memimpin pemerintahan. Tidak ada unsur pidana sama sekali,” katanya.
Jaksa sebelumnya menyinggung soal rekaman CCTV rumah dinas yang dinilai tidak bisa diakses. Menanggapi hal itu, Wahid menegaskan perangkat tersebut memang sudah lama rusak dan tidak pernah digunakan.
“Ketika saya mulai tinggal di rumah dinas itu, CCTV sudah mati. Tidak ada rekaman apa pun. Jadi tidak tepat kalau dikatakan berusaha dihilangkan,” ucapnya.
Terkait uang tunai yang ditemukan penyidik, Abdul Wahid memberikan penjelasan bahwa sebagian merupakan dana operasional kegiatan pemerintahan di Jakarta, sementara uang asing yang disita adalah kebutuhan pribadi untuk pendidikan anak.
“Uang Rp30 juta itu untuk operasional. Sedangkan Poundsterling itu untuk persiapan sekolah anak saya ke Inggris,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan menerima aliran dana terkait perkara korupsi tidak berdasar dan harus diuji di tahap pembuktian.
Salah satu poin keberatan Wahid adalah adanya klaim bahwa dirinya menghilangkan alat komunikasi untuk menghambat penyidikan. “Saya tidak pernah membuang atau menyembunyikan telepon genggam. Silakan periksa, tidak ada satupun yang saya rusak,” katanya.
Wahid mengajak masyarakat mengikuti proses hukum secara objektif dan menilai perkara berdasarkan alat bukti, bukan opini.
“Saya berharap masyarakat melihatnya secara jernih. Semua akan terlihat di persidangan,” ujarnya.
Dalam tanggapannya, JPU tetap pada posisi bahwa Abdul Wahid diduga menerima aliran dana hingga Rp3,55 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan mantan Kadis PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam. Berkas perkara Wahid diproses terpisah (split) dari terdakwa lainnya.
JPU pun meminta majelis hakim menolak eksepsi Wahid dan melanjutkan perkara ke agenda pembuktian.(***)