PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikan status kasus dugaan tipikor lalu lintas pelayaran wilayah perairan sungai Lalan Kabupaten Musi tahun 2019-2025, dari penyelidikan ke penyidikan, pada Selasa (07/04/26).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyatakan dalam keterangannya, bahwa Kejati Sumsel dalam kasus ini sudah melakukan penyelidikan selama 1 bulan.
“Setelah dilakukan ekspose maka pada hari ini perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum,” jelas Vanny, Selasa (07/04/26).
Terkait modus operandi pada kasus ini, Vanny, menjelaskan, berawal dari proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024. Dalam hal ini CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif pelayanan jasa pemanduan.
Diterangkan Vanny, untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9 sampai 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba.
“Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp 160 Miliar,” tukas Vanny. *****