Ditetapkan Tersangka, Pengembang Villa Karya Bakti Housing Tidak Ditahan

Selasa, 07 April 2026 | 13:58:20 WIB
Krimsus Polda Riau/ist

PEKANBARU, LIPO– Penyelidikan kasus hilangnya fasilitas sosial (fasos) berupa taman di Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap 2, Jalan Karya Bakti, Pekanbaru, terus berlanjut. Selain dugaan penghilangan fasos, pengembang juga diduga ingkar terhadap perjanjian jual beli yang telah disepakati dengan para konsumen.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa pengembang, Budi Dermawan, sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan pekan lalu dan saat ini berkas perkara tengah dilengkapi untuk tahap pelimpahan.

“Terlapor sudah kita periksa sebagai tersangka pada minggu lalu. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas P21 untuk kemudian diserahkan ke jaksa,” ujar AKBP Agus, Selasa (7/4/2026).

Namun demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Budi Dermawan. Ketika ditanya soal status penahanan, AKBP Agus menyampaikan bahwa langkah tersebut belum diambil.

“Tersangka tidak kita tahan,” tegasnya.

Warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing telah menanti kejelasan kasus ini selama hampir dua tahun. Kini, setelah penetapan tersangka terhadap pengembang, mereka berharap proses hukum dapat segera tuntas dan hak-hak konsumen bisa dipenuhi sesuai ketentuan.(***)

Tags

Terkini