Majelis Hakim PN Pekanbaru Tolak Gugatan Abdul Heris Rusli, Neni Sanitra Tuntut Pengembalian Uang Rp450 Juta

Rabu, 25 Maret 2026 | 22:47:21 WIB
Ilustrasi/foto.int

PEKANBARU, LIPO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Abdul Heris Rusli terhadap Neni Sanitra terkait pembayaran biaya perjanjian kerja. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 17 Maret 2026.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, S.H., M.H menegaskan bahwa gugatan Abdul Heris tidak dapat diterima. Selain itu, hakim menetapkan seluruh biaya perkara menjadi tanggungan pihak penggugat.

Kuasa hukum Neni Sanitra, Firdaus Basir SH, MH menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari perjanjian pendampingan hukum yang dibuat pada 15 September 2023. Saat itu, Abdul Heris Rusli sepakat memberikan bantuan hukum terkait rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana yang menjerat Neni.

Dalam perjanjian tersebut disepakati biaya jasa pendampingan hukum sebesar Rp100 juta. Neni Sanitra kemudian membayar uang muka Rp25 juta pada 19 September 2023, dan melunasi sisanya Rp75 juta pada 22 September 2023. Seluruh pembayaran dikirimkan langsung ke rekening Abdul Heris Rusli.

Namun, dalam proses penanganan PK, Abdul Heris kembali meminta tambahan dana dengan alasan untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Total dana tambahan yang dikirimkan Neni mencapai Rp450 juta, di luar biaya perjalanan ke Jakarta.

Firdaus mengungkapkan, pada Juni 2024, Neni mendapati bahwa pengajuan PK miliknya telah ditolak Mahkamah Agung. Ketika memeriksa memori PK yang diajukan, Neni tidak menemukan adanya bukti baru yang semestinya menjadi dasar pengajuan PK.

"Hal itu membuat Neni menuntut pertanggungjawaban Abdul Heris sekaligus meminta pengembalian dana Rp450 juta yang terkumpul dari hasil penjualan aset," kata Firdaus, Rabu (25/3/2026).

Alih-alih mengembalikan uang tersebut, Abdul Heris justru menggugat Neni ke PN Pekanbaru dengan tuduhan wanprestasi karena dinilai tidak membayar jasa pendampingan hukum sesuai kesepakatan.

Namun, dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya wanprestasi. Hakim juga menegaskan tidak ada kesepakatan hukum terkait pembayaran tambahan sebesar Rp450 juta.

Dengan putusan tersebut, Neni Sanitra kini menuntut Abdul Heris untuk segera mengembalikan dana Rp450 juta.

“Kita menunggu itikad baik dari Abdul Heris,” ujar Firdaus.

Berita ini menambah panjang catatan sengketa antara klien dan kuasa hukum, sekaligus menjadi sorotan mengenai transparansi dalam pelayanan jasa hukum.(***)

Tags

Terkini