PEKANBARU, LIPO – Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, memberikan penjelasan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Kepolisian Daerah Riau, Kamis (12/3/2026).
Afrizal diperiksa selama kurang lebih lima jam di ruang gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai salah satu pemegang saham pada perusahaan daerah PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
Kehadiran Afrizal sejak pagi di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau sempat menjadi perhatian sejumlah wartawan yang telah menunggu di lokasi. Ia tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam, serta masker saat memasuki ruang pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh auditor BPK, sementara pihak kepolisian hanya menyediakan fasilitas tempat.
“Benar, pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. Kami hanya memfasilitasi ruangan untuk kegiatan pemeriksaan tersebut,” ujar Ade.
Usai pemeriksaan, Afrizal menjelaskan bahwa auditor mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan aturan serta mekanisme pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
“Ada sekitar empat pertanyaan inti yang disampaikan auditor. Semuanya berkaitan dengan aturan dan mekanisme,” kata Afrizal.
Ia menuturkan, keterlibatannya dalam pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari posisinya saat menjabat sebagai kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sebagai kepala daerah waktu itu, saya mewakili pemerintah daerah sebagai pemilik modal. Jadi secara jabatan saya memang mewakili pemilik perusahaan,” jelasnya.
Afrizal juga menegaskan bahwa penilaian terkait dugaan pelanggaran aturan maupun potensi kerugian negara sepenuhnya merupakan kewenangan auditor BPK.
“Kalau soal kerugian negara tentu itu ranah BPK. Begitu juga apakah ada pelanggaran atau tidak, itu kewenangan auditor yang menilai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan yang dijalaninya murni berkaitan dengan kapasitasnya saat masih menjabat sebagai kepala daerah sekaligus representasi pemerintah dalam struktur perusahaan daerah tersebut.
Setelah pemeriksaan selesai sekitar pukul 14.00 WIB, Afrizal yang datang seorang diri terlihat langsung meninggalkan Markas Polda Riau.(***)