Kabareskrim Puji Kinerja Polda Riau Tangani Karhutla, Tegaskan Pelaku Pembakaran Akan Ditindak Tegas

Kamis, 05 Maret 2026 | 17:37:12 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono/lipo

PEKANBARU, LIPO – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia menegaskan, aparat penegak hukum akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi.

Pernyataan itu disampaikan Syahardiantono usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Apel siaga tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago. Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Agustatius Sitepu, serta unsur Forkopimda, Basarnas, BMKG, Damkar, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).

Syahardiantono mengatakan, Polri melalui satuan tugas (Satgas) Karhutla di seluruh jajaran Polda telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap tahun terjadi di sejumlah wilayah.

Langkah tersebut dilakukan melalui pemantauan titik panas (hotspot), patroli lapangan di wilayah rawan kebakaran, hingga sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar.

“Di Polri kami sudah membentuk Satgas Karhutla. Karena setiap tahun peristiwa ini berulang, maka setiap Polda memiliki satgas dengan posko yang memantau hotspot, melakukan patroli, serta sosialisasi pencegahan kepada masyarakat. Di sisi lain, kami juga melakukan penegakan hukum,” ujar Syahardiantono.

Ia mengungkapkan, hingga tahun 2026 ini Polri telah menangani 20 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan total 21 orang tersangka.

Menurut dia, jumlah kasus terbanyak tercatat di wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.

Secara khusus, Syahardiantono mengapresiasi kinerja Polda Riau dalam mengungkap dan menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan di provinsi tersebut.

Berdasarkan data Polda Riau, sepanjang tahun 2025 tercatat 61 kasus karhutla dengan 70 orang tersangka. Sementara pada tahun 2026 hingga awal Maret ini, tercatat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.

“Polda Riau sangat bagus. Kalau tidak salah tersangkanya sudah 13 orang. Kami berharap tidak bertambah lagi, tetapi kalau ada tentu harus kita tindak tegas,” kata jenderal bintang tiga tersebut.

Syahardiantono kembali mengingatkan masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi apabila terbukti terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan. Karena pasti akan kita tindak tegas. Undang-undangnya jelas,” tegasnya.

Apel kesiapsiagaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah rawan seperti Provinsi Riau.(***)

Tags

Terkini