Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong Datangi Kejaksaan Tinggi Riau, Diperiksa Terkait Kasus Apa?

Rabu, 04 Maret 2026 | 15:06:28 WIB
Gedung Kejari Riau/lipo

PEKANBARU, LIPO – Menjelang Hari Raya Idulfitri, mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau), Selasa (3/3).

Kedatangan Afrizal yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Rohil itu memunculkan tanda tanya, lantaran dilakukan secara tertutup tanpa keterangan resmi dari pihak kejaksaan.

Pantauan di lapangan, Afrizal tiba mengenakan kemeja putih lengan panjang dan topi gelap. Sekitar pukul 17.00 WIB, ia keluar dari gedung Kejati Riau dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi BM 174 LA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi terkait agenda pemanggilan tersebut.

“Memang ada pemanggilannya AS? Saya belum dapat informasinya,” ujar Zikrullah, Rabu (4/3/2026).

Belum diketahui secara pasti apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Sebelumnya, Afrizal telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam sejumlah perkara. Di antaranya kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain itu, namanya juga sempat diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk tahun anggaran 2023–2024. Dana tersebut dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Dalam perkara PI itu, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya masih dalam tahap pemberkasan, yakni Zulkifli selaku kuasa hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.

Sementara mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dijadwalkan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Saat kembali ditanya apakah kedatangan Afrizal berkaitan dengan perkara PI tersebut, Zikrullah kembali menegaskan belum memperoleh informasi. “Saya belum dapat infonya,” katanya singkat.

Dalam pengusutan kasus PI, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satunya satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penelusuran aliran dana dan pengamanan aset.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Kasus tersebut bermula dari tahap penyelidikan sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Dana PI sebesar Rp551,47 miliar itu diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, Kejati Riau belum memberikan keterangan resmi terkait agenda pemeriksaan terhadap Afrizal. Publik pun menanti kejelasan, apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang sudah berjalan atau pengembangan kasus lainnya.(***)

Tags

Terkini