PEKANBARU, LIPO – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023. Keempatnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan, Selasa (3/3/2026).
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero, menjelaskan para tersangka berinisial IRH, AR, FSS, dan AM.
IRH diketahui menjabat sebagai mantri bank yang memproses pengajuan kredit. AR diduga berperan sebagai calo yang mencari debitur. Sementara FSS dan AM disinyalir sebagai pihak yang menikmati fasilitas kredit tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023,” ujar Mey Ziko.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika bank BUMN tersebut melalui Unit Djuanda menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Namun, dalam prosesnya, para debitur diduga tidak memenuhi syarat utama penerima KUR, yakni memiliki dan menjalankan usaha aktif.
Penyidik menemukan bahwa persetujuan dan pencairan kredit diduga hanya mengandalkan dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai. Tidak ada pengecekan langsung untuk memastikan keberadaan dan kelayakan usaha para debitur.
Setelah dicairkan, fasilitas kredit tersebut dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke Unit Rumbai sesuai domisili debitur. Dampaknya, kualitas kredit di unit tersebut menurun dan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) meningkat signifikan.
Pada Juli 2023, Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat melakukan audit dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan dan pencairan kredit.
Akibat praktik tersebut, negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk kepentingan penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Maret 2026.
Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sedangkan satu tersangka perempuan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(***)