ASN P3K Kementerian hingga Dua IRT Ditangkap, Polres Siak Bongkar Jaringan Sabu 5,36 Gram

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:25:46 WIB
Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan terkait sabu dengan berat kotor 5,36 gram/lipo

PEKANBARU, LIPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan terkait sabu dengan berat kotor 5,36 gram, Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Rambutan RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (36), yang diketahui bekerja sebagai karyawan honorer/ASN P3K pada salah satu kementerian.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu siap edar. Dari hasil interogasi, J diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah Siak.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial S (33), ibu rumah tangga asal Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan S di kawasan Padang Terubuk.

Tak berhenti di situ, polisi kembali menangkap seorang perempuan berinisial B (33), juga ibu rumah tangga, di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. B diduga berperan sebagai pemasok atau bandar dalam jaringan tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat kotor 5,36 gram, dua plastik klip pembungkus, satu kotak rokok, empat unit telepon genggam (Samsung A24, Samsung A31, Vivo, dan iPhone), serta satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok.

Selain ketiga tersangka, seorang pria berinisial ED telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, SH, MH, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Kami menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Jaringan ini masih terus kami kembangkan untuk memburu DPO,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan aparatur negara.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dan menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)

Tags

Terkini