Pekanbaru, LIPO– Polda Riau melalui Bagian Psikologi Biro SDM memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yang menjadi korban penganiayaan.
Pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga pemulihan mental korban.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, tempat korban masih menjalani perawatan medis. Tim psikologi dipimpin langsung Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau, AKBP Dr. Winarko, M.Psi., Psikolog, bersama sejumlah staf.
Dalam pendampingan tersebut, tim menerapkan pendekatan awal berbasis metode Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) guna mengidentifikasi serta menangani gejala trauma pascakejadian. Pendekatan ini difokuskan untuk membantu korban mengelola respons emosional akibat kekerasan yang dialaminya, seperti rasa cemas, ketakutan berlebihan, hingga bayangan peristiwa yang terus terulang.
Selain itu, pendampingan juga bertujuan membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri korban secara bertahap, sekaligus memperkuat peran keluarga sebagai sistem pendukung utama dalam proses pemulihan.
Tak hanya korban, pihak keluarga turut mendapatkan edukasi dan dukungan emosional. Tim psikologi memberikan pemahaman mengenai dampak psikologis yang mungkin muncul, serta langkah-langkah tepat dalam mendampingi korban selama masa penyembuhan.
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau menegaskan, pendampingan ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan sehingga korban dapat kembali menjalani aktivitas akademik dan sosialnya secara bertahap.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun psikologis,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Kegiatan berlangsung lancar dan tertib. Langkah ini menjadi wujud nyata pelayanan humanis dan profesional Polda Riau, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam menghadirkan perlindungan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan korban.(***)