Kasus Kepemilikan 1.005 Butir Ekstasi, Mantan Manajer KTV D'PoIn Divonis 7 Tahun 5 Bulan Penjara

Kamis, 05 Februari 2026 | 14:15:29 WIB
Sidang vonis ini digelar Rabu (5/2/26) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru/ist

PEKANBARU, LIPO- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menvonis  Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin di Apartemen The Peak Jalan Ahmad Yani, akhirnya divonis 7 tahun 5 bulan penjara, karena terbukti kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi.

Sidang vonis ini digelar Rabu (5/2/26) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH. Terdakwa Hendra terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5  bulan,"kata hakim.

Hendra juga dihukum denda sebesar Rp1 milyar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Atas vonis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani SH MH dan Wulan Widari Indah SH MH, menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara.

Untuk diketahui,  vonis ini justru lebih ringan dari 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah) yang merupakan anak buah Hendra di D'Poin KTV. Mereka adalah, Arif Rahman Hakim, Gita dan Miftahul Jannah.

Terdakwa Arif yang disuruh untuk mengambil 1.005 pil ekstasi itu divonis hakim selama 11 tahun penjara. Kemudian terdakwa Gita dan Miftahul Jannah yang diperintahkan Hendra Ong untuk membeli pil ekstasi itu dihukum masing-masing 8 tahun 9 bulan penjara.

Kasus ini berawal ketika Hendra menghubungi Miftahul Jannah alias Yana {penuntutan terpisah) Rabu {7/5/25) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu terdakwa memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada Yana. Dengan rincian,  pil ekstasi merk TNT warna orange  sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk Granat warna merah muda 500 butir.

Atas permintaan terdakwa itu, Yana kemudian menghubungi temannya Gita Gusriza (penuntutan terpisah) untuk menanyakan apakah ada temannya menjual ekstasi sebanyak 1.000 butir.


Selanjutnya, Gita pun menghubungi Aris (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Saat itu Aris mengatakan ada pil ekstasi yang diminta dengan harga Rp115 ribu per butir.

Kemudian, Gita kembali menghubungi Yana dan mengatakan bahwa inexnya ada dengan harga Rp115 ribu. Hingga akhirnya, Yana menghubungi terdakwa  bahwa inex yang dipesan ada dengan harga Rp115 ribu per butir.

Lalu terdakwa Hendra pun menyetujuinya. Kemudian terdakwa mentransfer uang muka pembelian pil esktasi tersebut ke rekening Yana sebesar Rp70 juta.

“Setelah mengirimkan uang muka pembelian inex tersebut terdakwa menghubungi Miftahul Jannah alias Yana  dan mengatakan ‘‘nanti inex diantarkan ke The Peak Apartemen lewat lift The Peak Apartemen, lalu sampai lantai 3 masuk dekat pintu samping dekat kaca lalu letakkan inex tersebut dibawah kaca,’

Kemudian, Yana mengatakan kepada Gita bahwa uang muka pembelian inex sudah ditransfer. Yana juga sudah menghubungi Arif Hakim (penuntuttan terpisah) untuk mengantarkan ekstasi ke KTV D’Poin.

Arif kemudian dihubungi nomor yang tidak dikenal dan menyuruhnya untuk mengambil Pil ekstasi dekat sebuah pondok di Jalan Arwana. Namun baru saja Arif mengambil kantong plastik warna hitam berisi ekstasi itu, Anggota Ditresnarkoba Polda Riau pun datang menangkapnya.

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap saksi Arif dan ditemukan 1.005 butir pil extacy.  Saat dintergasi, Arif mengakui disuruh oleh Gita dan Yana untuk mengantarkan ekstasi tersebut diantarkan ke D’Poin Lounge & KTV.

Mendapat pengakuan Arif itu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Yana. Kepada polisi, Yana  mengaku ekstasi itu dipesan oleh terdakwa Hendra.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendra, Rabu (16/7/25) sekira pukul. 02.00 wib dirumahnya di Jalan.Tuanku Tambusai Komplek Puri Nangka Indah Blok A No.03 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.(****)

Tags

Terkini