Berawal dari Laporan 110, Polda Riau Gagalkan Peredaran Empat Bungkus Besar Ganja di Pekanbaru

Rabu, 28 Januari 2026 | 14:44:52 WIB
Seorang pria berinisial BJ (49) diamankan aparat kepolisian saat berada di kawasan Jalan Naga Sakti/lipo

Pekanbaru, LIPO – Respons cepat jajaran Polda Riau kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru.

Seorang pria berinisial BJ (49) diamankan aparat kepolisian saat berada di kawasan Jalan Naga Sakti, tepatnya di sekitar Stadion Utama Riau, Selasa (27/1) sore. Pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim bergerak ke lokasi yang diinformasikan. Setibanya di sana, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan,” ungkap Kombes Putu, Rabu (28/1).

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Hasilnya, polisi menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi empat bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat.

“Selain ganja, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang digunakan oleh tersangka,” jelasnya.

Usai penangkapan, BJ beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi saat ini masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta jaringan yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana barang ini berasal dan ke mana rencananya akan diedarkan,” tambah Kombes Putu.

Polda Riau menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.(***)

Tags

Terkini