Pesta Narkoba di Villa Baliview Pekanbaru Digerebek Polisi, Delapan Orang Diamankan

Rabu, 21 Januari 2026 | 13:45:09 WIB
8 orang diamankan saat pesta narkoba di Baliview/lipo

PEKANBARU, LIPO – Praktik pesta narkoba di sebuah unit Apartemen Baliview, kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, berhasil dibongkar Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru.

Penggerebekan yang dilakukan dini hari itu mengamankan delapan orang beserta sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Apartemen Baliview Unit E1, Jalan Putri Indah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. 

Aksi polisi berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M. Yacub, mengatakan informasi dari warga menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan psikotropika pil happy five. Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan kebenarannya, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi,” ujar Kompol Yacub, Rabu (21/1/2026).

Saat penggerebekan, petugas mendapati sekelompok pria dan wanita tengah berpesta narkoba di dalam unit apartemen. Tanpa perlawanan berarti, polisi mengamankan tujuh orang, masing-masing berinisial SL (33), AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27). 

Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate serta delapan butir psikotropika pil happy five.

“Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak keamanan apartemen. Sejumlah barang bukti kami temukan di sekitar para terduga pelaku,” jelas Kompol Yacub.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SL mengaku memperoleh pil happy five dari pria berinisial IR dan OL yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

Ia juga menyebut nama MAA alias Atra sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika tersebut.

Menindaklanjuti pengakuan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan. Sekitar pukul 07.45 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan MA alias Atra (34) di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu cartridge narkotika jenis etomidate.

“Kami berhasil mengamankan satu orang lagi hasil pengembangan di wilayah Rumbai. Yang bersangkutan mengakui mendapatkan etomidate dari tersangka sebelumnya, sehingga terlihat jelas adanya keterkaitan antar pelaku,” terang Kompol Yacub.

Selain narkotika dan psikotropika, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa telepon genggam berbagai merek dan dompet yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.

Kini seluruh terduga pelaku beserta saksi dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.*****

Tags

Terkini