PEKANBARU, LIPO - Dinamika Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan di Daerah.
Pada Senin (19/1/2026), Pemprov Riau menggelar Pembahasan Tindak Lanjut Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), di Ruang rapat Melati Kantor Gubernur Riau.
Rapat yang dipimpin oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto tersebut, dihadiri oleh Forkopimda, serta Bupati Kuantan Singingi melalui virtual.
Rapat ini untuk menyamakan langkah dalam pengelolaan tindak lanjut pertambangan ilegal di Kabupaten Kuansing tersebut.
“Pagi ini kami bersama Forkopimda dan Bupati Kuansing menindaklanjuti perkembangan pertambangan yang ada di Kuantan Singingi," ujar Hariyanto.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan rakyat di Kuantan Singingi masih banyak yang belum memiliki izin atau dinamai Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kini, praktik pertambangan telah memiliki payung hukum dari pemerintah pusat dan sedang ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi melalui rapat hari ini.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Riau menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan yang selaras dengan kelestarian lingkungan. Sungai Kuantan disebut sebagai aset vital yang harus tetap terjaga meskipun aktivitas pertambangan berlangsung.
“Meski ada kegiatan pertambangan, Sungai Kuantan harus tetap bersih dan tidak terganggu,” tegas SF Hariyanto saat rapat berlangsung.
SF Hariyanto menegaskan bahwa skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi, diperuntukkan sepenuhnya bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, tanpa melibatkan perusahaan swasta.
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
"Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegas Plt Gubernur, Senin (19/1/2026).
Terkait manfaat bagi daerah, SF Hariyanto menyampaikan bahwa penerapan IPR akan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah sekaligus pemulihan lingkungan.
Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan dialokasikan kembali untuk memperbaiki kawasan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.
"Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau," jelasnya.
Sementara Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan, akan mengawal kebijakan soal regulasi pertambangan rakyat ini.
Ia menekankan pentingnya keadilan, baik bagi masyarakat agar bisa menambang secara formal maupun bagi alam agar tetap terjaga.
Lebih lanjut, Kapolda Riau menjelaskan bahwa pengelolaan pertambangan harus memperhatikan dampak lingkungan, terutama pada pertambangan emas dan hasil bumi lainnya. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah dan aparat menjadi kunci penting.
“Setelah ini akan dikeluarkan perda dan bersama-sama kita mendesain bersama pak gubernur, dan yang lainnya, upaya agar masyarakat bisa menambang dengan baik, dengan benar dan formal, tidak perlu curi-curi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk itu, kelestarian alam harus tetap dijaga dalam prosesnya.
“Kita harus berkomitmen bukan hanya untuk ekonomi rakyat, tetapi juga menjaga kekayaan alam dan melestarikan alam di sana,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan.*****