PEKANBARU, LIPO – Pelarian panjang otak pelaku pencurian brankas berisi emas dan barang berharga di sebuah rumah kosong di Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi, akhirnya berakhir.
Setelah buron selama berbulan-bulan, Indra alias EEN berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukajadi pada Minggu (18/1/2026) malam.
Penangkapan EEN berlangsung dramatis. Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan aktif hingga membahayakan petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Sukajadi melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara. Ia menegaskan bahwa EEN merupakan otak utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada pertengahan tahun 2025 lalu.
“EEN ini adalah otak pelaku. Komplotannya sudah lebih dulu kami tangkap dan proses hukum pada Juni 2025. Sementara pelaku utama sempat melarikan diri dan baru sekarang berhasil kami amankan,” ujar AKP Leo.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/89/VII/2025/SPKT/Polsek Sukajadi/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 10 Juni 2025. Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Singa Nomor 21, Kelurahan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Saat itu, rumah dalam kondisi ditinggalkan pemiliknya selama kurang lebih satu minggu. Ketika pelapor datang untuk mengecek rumah orang tuanya, ia mendapati pintu belakang sudah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga diketahui telah hilang.
Barang-barang yang raib antara lain satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014, tiga unit laptop, serta emas seberat sekitar 50 gram. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Pada Minggu malam sekitar pukul 23.10 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung AKP Leo Putra Dirgantara berhasil melacak EEN di Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter, satu dompet hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu buah pipet isap sabu.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.(***)