PALEMBANG, LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, sebesar Rp. Rp. 110.376.339.349, pada Rabu (07/01/2026).
Uang tersebut diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS.
Dengan demikian penyidik telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp Rp. 616.526.339.349. Dimana, berdasarkan keterangan sebelumnya pada Kamis (07 Agustus 2025 lalu, penyidik telah menyita uang senilai Rp. 506.150.000.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Kejati Sumsel, menyebutkan, hal ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian sebesar Rp. 1,3 Triliun.
“Karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara,” tukas Vanny. *****