Penyidik Serahkan Tersangka dan BB Kasus Penggelapan Pajak, Komisaris PT BRT Langsung Ditahan

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:58:36 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan Erizon alias Erizon Chan alias Erizon Chaniago/ist

PEKANBARU, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan Erizon alias Erizon Chan alias Erizon Chaniago, Komisaris PT Bopi Redha Tehnik. Ia dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan penggelapan pajak dengan nilai pokok mencapai Rp232 juta.

Penahanan dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Kamis (11/12).

"Benar. Hari ini tim JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP Riau. Tersangka dengan inisial E (Erizon, red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Adhi Thya Febricar, Kamis malam.

Adhi menjelaskan, Erizon selaku Komisaris PT Bopi Redha Tehnik diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut pada periode Maret 2019, Agustus 2019, dan November 2019.

"Tindakan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian pada pendapatan negara dengan nilai pokok pajak sekurang-kurangnya Rp232.691.250," ungkap Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru itu.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan ancaman pidana di atas lima tahun, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan. Langkah tersebut diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Tersangka E akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru sambil menunggu tahap pelimpahan ke pengadilan," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu itu.(***)

Tags

Terkini