PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, pada Kamis (02/10/25).
Berdasarkan perhitungan BPKP Sumsel perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 137.722.947.614.
Adapun 4 tersangka yang dilimpahkan penyidik Kejati Sumsel, yaitu AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H selaku Mantan Walikota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan RY selaku Kepala Cabang PT. MB.
Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyebutkan, keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” kata Vanny dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (02/10/25). *****