Soal MK Perintahkan PSU Kabupaten Siak, Afni: Ya Ikhlaskan Saja Karena Kita Sudah Berikhtiar

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:55:42 WIB
Afni Zulkifli/ist

LIPO - Bupati Siak terpilih hasil pleno KPU, Afni, menyatakan sikap mengikhlaskan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangannya dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam akun media sosial TikToknya dirinya mengikhlaskan putusan MK tersebut. "Apapun keputusannya, ya diikhlaskan saja. Kita sudah berikhtiar," ujar Afni melalui akun TikTok-nya @Afni, Senin (24/2/2025).

Afni juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kedamaian dan kerukunan selama pelaksanaan PSU.

MK telah memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Siak pada Senin (24/2/2025) malam. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK menolak eksepsi dari Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, serta eksepsi dari Pihak Terkait, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal.

Sebaliknya, MK mengabulkan gugatan Pemohon, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri-Husni.

Dengan keputusan ini, MK membatalkan Surat Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diterbitkan pada 5 Desember 2024. MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga lokasi, yaitu:

1. RSUD Tengku Rafi'an,
2. TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya,
3. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.

Tags

Terkini