Pengamat Sebut Penurunan Tarif Parkir di Pekanbaru Akan Berjalan Normal

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:37:35 WIB
Ilustrasi/foto.int

LIPO - Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, secara resmi menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

 Kebijakan ini menetapkan penurunan tarif parkir untuk kendaraan roda 2, roda 4, dan roda 6 di wilayah kota Pekanbaru.

Berdasarkan Perwako tersebut, tarif parkir kendaraan roda 2 turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Sementara itu, tarif parkir kendaraan roda 4 mengalami penurunan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, dan untuk kendaraan roda 6, tarifnya turun dari Rp10.000 menjadi Rp6.000 per sekali parkir.

Walikota Agung Nugroho menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

"Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran retribusi parkir," ujarnya.

Meski kebijakan ini telah resmi diterbitkan, dalam penerapannya masih terdapat beberapa kendala. Sejumlah juru parkir (Jukir) mengaku belum menjalankan tarif baru tersebut dengan alasan belum mendapatkan informasi dan pemberitahuan resmi dari pimpinannya.

"Kami sudah tahu tarif akan turun, tapi masih menunggu arahan dari atasan," ujar Guntur.

Menanggapi hal ini, pengamat perkotaan, Mardianto Manan, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, penurunan tarif parkir ini akan berjalan lancar karena didukung oleh otoritas tertinggi di kota tersebut.

"Siapa yang bisa melawan orang nomor satu di kota ini? Saya rasa tidak ada yang berani menolak. Lagi pula, kontrak retribusi parkir ini juga ditandatangani langsung oleh walikota," ujar Mardianto, Jumat 21 Februari 2025.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi parkir, sekaligus mengurangi praktik parkir liar yang selama ini kerap terjadi.(***)

Tags

Terkini