Menunggak 10 Bulan, Penjual Mobil Kredit Diringkus Polisi

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:28:30 WIB

PEKANBARU, LIPO - Seorang pria di Pekanbaru bernama H alias Dani (38) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan lantaran melakukan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1142 LLJ.

Ia ditangkap berdasarkan laporan pihak PT Adira Finance dikarenakan menjual mobil yang masih dalam masa kredit.

Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria, melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, bahwa debitur Adira ini menjual kembali mobil yang ia kredit ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing.

"Mobil yang masih dikreditkan itu pelaku jual ke orang lain sebesar Rp60 juta," ujar Abdul Halim, Rabu (8/1/2025).

Ia menceritakan, aksi pelaku terbongkar setelah mobil yang ia kredit tersebut menunggak 10 bulan. 

Saat pihak leasing Adira ingin mengecek keberadaan mobil yang dia kredit, ternyata sudah dipindah tangankan ke orang lain.

"Mobil ini dibeli seharga Rp178 juta pada Desember 2023 kemarin oleh pelaku. Pelaku menggunakan leasing Adira dengan menyerahkan DP Rp14 juta saat itu. Kemudian pelaku mengangsur selama 5 tahun ke Adira,” jelasnya.

Halim menambahkan, bahwa mobil tersebut dijual pelaku ke seseorang berinisial M (DPO) Rp60 juta pada Maret 2024 kemarin.

Merasa dirugikan, PT Adira kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan. 

Usai melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir.

"Setelah diselidiki ternyata lelaku sudah sebanyak 6 kali melakukan hal serupa di beberapa leasing,” ungkapnya.

Sementara itu, Cluster Collection Head (CCH) PT Adira Finance Cabang Rengat, Joko Prianto mengaku terpaksa melaporkan nasabahnya atas kasus penggelapan.

"Mobil sudah dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan pihak leasing,” kata Joko Prianto.

Dijelaskan Joko, saat itu pelaku membeli 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia seharga Rp 178 juta dengan cara kredit melalui PT Adira Finance Cabang Rengat, dengan tenor 5 tahun dengan angsuran Rp3.930.000 per bulan.

“Namun saat angsuran ke 10, pelaku mulai telat membayar hingga menunggak 3 bulan lebih,” katanya.

Sebelum melaporkan nasabah, pihaknya sudah berupaya menemui pelaku untuk mencari solusi atas tunggakan tersebut, namun tidak membuahkan hasil.

Bahkan, belakangan diketahui mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya alias dipindahtangankan kepada orang lain alias dijual tanpa sepengetahuan leasing.

"Pelaku ini mengaku mobil sudah dijual ke orang lain sekitar bulan Maret 2024,” ucapnya.

Tak senang dengan kejadian tersebut pihaknya lantas membuat laporan resmi ke pihak berwajib.*****

 

Terkini