5 Terdakwa Kasus Timah Rp 300 T Divonis Ringan, JPU Lakukan Perlawanan

Jumat, 27 Desember 2024 | 20:34:22 WIB

JAKARTA, LIPO – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan melakukan perlawanan hukum banding terhadap vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 5 terdakwa kasus  perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dimana terhadap Harvey Moeis, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara tuntutan jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara 12 tahun, uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Kemudian, terhadap Suwito Gunawan alias Awi, penuntut umum menuntut dengan pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Sedangkan putusan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Untuk Robert Indarto, majelis hakim memutuskan pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.. Sedangkan tuntutan jaksa pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sementara terhadap Reza Andriansyah, jaksa penuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim mutuskan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terakhir, terhadap Suparta. Jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Akan tetapi, putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyatakan alasan banding terhadap 5 Terdakwa karena putusan pengadilan masih   belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” jelas Harli, dalam keterangannya dikutip liputanoke.com pada Jumat (27/12/24). 

Sementara, untuk Rosalina Jaksa menerima putusan dari majelis hakim. Dimana, untuk Rosalina jaksa menuntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Alasan jaksa tidak melakukan upaya banding terhadap Rosalina, Harli, mengatakan, karena  Rosalina telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU, dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti. *****

 

 

Tags

Terkini