Dugaan Korupsi Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Senilai Rp26 Miliar, Kejati Tingkatkan ke Penyidikan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:33:10 WIB
Penyebarangan Sagu sagu lukit/ist

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah melakukan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26 miliar. 

Saat ini, penanganan perkara yang  dilakukan tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati) Riau. telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka.

Sementara itu,  proses penyelidikan telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Hasilnya, tim menyakini ada peristiwa pidana dalam pengerjaan proyek tahun 2022-2023 lalu itu.

Dengan demikian , status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan." benar. Sudah naik dik (penyidikan,red)," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi Selasa (29/10).

Zikrullah mengatakan, saat ini tim penyidik tengah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Itu dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti guna penetapan tersangka.

Saat disinggung terkait kerugian keuangan negara (PKN) yang ditimbulkan dalam perkara itu, Zikrullah mengatakan bahwa tim penyidik masih berkoordinasi dengan auditor eksternal. Namun diyakininya, jumlah cukup besar.

"Potensi kerugian negara belasan miliar rupiah," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023. Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.

Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan.(***)

Tags

Terkini