PALEMBANG, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan sehubungan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, pada Kamis (17/10/24).
Adapun aset yang disita penyidik terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang berupa 1 Bidang Tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan 1 Bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang diLegalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama berinisial A.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengungkapkan, dalam penyitaan yang dilakukan oleh penyidik disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A. S
“Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan,” tukas Vanny singkat dalam keterangan tertulisnya yang diterima liputanoke.com.*****