PEKANBARU, LIPO - Seorang janda di Kota Pekanbaru berinisial NR alias Yola (35) ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau lantaran kedapatan mengedarkan sabu di rumahnya, di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Tj Rhu, Limapuluh, Senin (9/9/2024).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sedang sabu dengan berat kotor 8,54 Gram.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan, pihaknya awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi sabu.
Dari informasi tersebut, Kasubdit II Kompol Riyan Fajri bersama tim langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP petugas berhasil mengamankan pelaku saat menunggu pembeli.
“Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti 3 paket sedang sabu diatas tempat tidur pelaku,” kata Manang, Jumat (13/9/2024).
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial R dan E yang dikenalnya dari Almarhum Suami.
“Dimana pelaku dengan bandar tersebut dengan sistem kerja. Setelah paket narkoba tersebut terjual, pelaku akan melakukan setoran ke saudara R dan E melalui transfer,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolda Riau guna pengembangan lebih lanjut. Sementara R dan E masuk dalam DPO Polda Riau.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.*****