Coba-coba Selundupkan Sabu ke Sel Tahanan PN Pekanbaru, Dua Orang Diamankan

Selasa, 10 September 2024 | 20:19:43 WIB

PEKANBARU, LIPO - Satu orang pemuda berinisial DEK diamankan oleh petugas Kejaksaan saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke ruang tahanan atau sel di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Selasa (10/9/2024) sore. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah mengatakan, kejadian bermula saat Amor yang merupakan terdakwa perkara narkotika Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan agenda persidangan pembacaan putusan majelis hakim dengan putusan pidana 18 tahun penjara. 

"Kemudian ada seorang pemuda yang diketahui berinisial DEK menyerahkan satu bungkus plastik besar yang berisikan makanan kepada pengawalan," kata Zikrullah. 

Lanjutnya, Tim Pengawalan lalu melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, dan ternyata dalam bungkusan tersebut ditemukan barang berupa 01  buah kotak rokok berwarna biru yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu. 

“Petugas Kejaksaan dibantu TNI dengan sigap mengamankan pelaku,” kata Zikrullah. 

Petugas pengawalan dari Kejaksaan dibantu dua orang anggota TNI dari Kodim langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku, kemudian menyerahkan ke pihak Kepolisian. 

“Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru beserta tim kemudian membawa pelaku DEK dan terdakwa Amor ke Mapolres Pekanbaru untuk tindakan selanjutnya,” tukas Kasipekum Kejati Riau. *****

 

Tags

Terkini