Ada Dugaan Markup, Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Satu tersangka Baru pada Kasus Internet Desa

Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:37:45 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari/F: ist

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan 1 orang Tersangka baru terkait  dugaan tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, pada Rabu (21/08/24). 

Mantan Kepala Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023, berinisial RC, menjadi tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh jaksa penyidik. 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 orang. 

Terkait kasus ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai Tersangka yaitu RC ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024,” jelas Vanny, Rabu (21/024). 

Dijelaskan Vanny, sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. 

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC,” kata Vanny.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, namun RC tidak ditahan. Karena sudah ditahan dalam kasus yang berbeda. 

“Karena RC sedang ditahan ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin,” jelasnya. 

Potensi  Kerugian Keuangan Negara dalam kasus ini, kata Vanny, kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625.

Adapun modus operandi yang dilakukan Tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi, yaitu tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam Perencanaan sampai dengan Pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Markup. 

Atas perbuatannya,  RC disangkakan melanggar :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001   Tentang   perubahan   atas   Undang-undang   Nomor   :   31   Tahun   1999   Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*****

Tags

Terkini