Tidak Hanya Diproses Hukum, Marisa Putri Sebabkan IRT Tewas Juga Dikeluarkan dari Kampus

Jumat, 16 Agustus 2024 | 19:02:20 WIB
Marissa Putri/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Marisa Putri yang sebelumnya menjadi tersangka karena menabrak ibu-ibu hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu yang lalu resmi dikeluarkan pihak kampus. 

Ia sendiri saat kejadian tersebut dalam pengaruh narkoba dan alkohol serta baru pulang dari tempat hiburan malam. 

Berdasarkan pengumuman surat nomor 069/REK-UNIV/RAB/SK/8/2024 pada 12 Agustus 2024 silam menyatakan Marissa Putri telah resmi  dikeluarkan kampus pada 5 Agustus silam.

"Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab Nomor 069/REK-UNIV/SK/8/2024 kampus telah memecat mahasiswi atas nama Marissa Putri sejak ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kabag Humas dan Kerjasama, Goldha Faroliu, melalui surat resmi yang dikeluarkan.

Lanjutnya pemecatan dilakukan dan diberitahukan pada PD Dikti pada tanggal yang telah disebutkan.

Kampus Abdurrab memastikan lingkungan nya bebas dari narkoba dan tidak mentolerir segala perbuatan mengenai narkoba.

Lanjutnya pemecatan dilakukan dan diberitahukan pada PD Dikti pada tanggal yang telah disebutkan.

Kampus Abdurrab memastikan lingkungan nya bebas dari narkoba dan tidak mentolerir segala perbuatan mengenai narkoba.

"Rektor Universitas Abdurrab akan melakukan tindakan tegas pada segala perbuatan terkait narkoba," ujar Goldha.*****

 

Tags

Terkini