PEKANBARU, LIPO - Tim Jampidsus terus melakukan pemeriksaan sejumlah Saksi terkait kasus dugaan tipikor dan TPPU yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), di Kejati Riau.
Pada Jumat (02/08/24) ada 10 orang saksi yang dimintai keterangannya, yaitu RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat, SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi, SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia, MRW selaku Kepala Desa Penyaguan, JAW selaku Kepala Desa Kelesa, ZLK selaku Kepala Desa Siambul, MKS selaku Kepala Desa Rumbai, RDG selaku Petani, SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai, dan AAS selaku Wiraswasta.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan masih untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” jelas Harli, Jumat (02/08/24).
Sebelumnya, pada Senin (29/07/24) tim Jampidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka kebanyakan mantan Pejabat.
Jaksa yang diturunkan untuk mengusut kasus ini mencapai belasan orang. Mereka melakukan pemeriksaan secara maraton.
"(Perkara) Korporasi atas nama PT DP (Duta Palma,red," tegas Harli Siregar.
Adapun inisial yang diperiksa penyidik pada Senin (29/07/24) yaitu, HRZ selaku PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, HRDS selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2000, MBSB selaku Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2012 s.d 2016, AR selaku Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011 s.d pensiun pada awal tahun 2017, AF selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, MWD selaku Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Riau/Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2002-2008, dan EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera tahun 2019 s.d 2021.
Untuk diketahui, pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Atas sprindik baru tersebut, tim penyidik mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi pada Rabu (22/11/2023). Belasan saksi telah dimintai keterangannya.
Penyidik dikabarkan telah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi.
Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.
Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.
Kasus bermula saat Surya Darmadi 'main mata' dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.
Di akhir Januari 2024, jaksa penyidik memeriksa direktur 3 anak perusahaan PT Duta Palma berinisial TTG. Ia merupakan Direktur Utama PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur tahun 2022.*****