Edarkan Sabu, Pasangan Suami Istri di Kampar Dibekuk Polisi

Senin, 15 Juli 2024 | 15:11:15 WIB

PEKANBARU, LIPO - Sepasang suami istri berinisial ME (24) dan AN (23) dibekuk oleh pihak kepolisian lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. 

Kapolsek Kampar, Iptu Irwan Fikri mengatakan, selain pasangan suami istri tersebut, petugas juga menangkap dua pelaku lainnya berinisial RA dan SU. 

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Kampar Kiri Tengah," kata Irwan Senin (15/7/2024).

Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tim berhasil mengamankan empat pelaku tanpa perlawanan. 

"Dari penguasaan pasutri ME dan AN, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,94 gram. Sedangkan dari pelaku RA, disita 1 gram sabu yang telah dikemas menjadi 6 paket," ungkapnya. 

Sementara itu, dari SU, petugas menemukan 3 paket sabu yang disimpan di bawah lantai kayu dan uang tunai Rp 230 ribu. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.*****

 

Tags

Terkini