RENGAT, LIPO - Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan RY alias Acek, warga Kambesko Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, setelah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, di Gang Cempaka, pukul 15.30 Wib, pada Kamis (4/72024) lalu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu melakukan penyelidikan anggota Sat Resnarkoba Polres Inhu mendapatkan 1 nama RY alias Acek. Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 15.30 wib anggota sat res narkoba polres inhu mendapat informasi bahwa nama yang sudah dikantongi anggota ingin melakukan transaksi, dan saat ingin melakukan transaksi tim langsung mengamankan RY alias Acek," jelas Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.
Tim Anggota Satuan Satnarkoba sempat dibuat panik oleh RY alias Acek, pasalnya barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus plastik dibuang di atas loteng atau seng rumahnya.
"Saat diinterogasi RY alias Acek akhirnya mengaku kalau barang bukti berupa narkotika jenis sabu dibuang ke atas loteng rumahnya, dan narkotika tersebut didapat dari seorang nama Safar yang merupakan DPO berasal dari desa kampung Pulau Rengat," kata Aipda Misran.
Langkah selanjutnya, Tim Satuan Satnarkoba mengamankan 10,65 gram Narkotika jenis Sabu yang sudah terbungkus plastik dan satu unit Hendpone merek Oppo beserta membawa diduga bandar narkoba ke polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*****