Hendak Edarkan Narkotika di Tempat Hiburan Malam, Ibu Hamil di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Jumat, 05 Juli 2024 | 14:50:25 WIB

PEKANBARU, LIPO - Seorang Ibu yang sedang dalam kondisi hamil berinisial FA (30) diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Riau saat dirinya hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Paragon. 

Saat diringkus, petugas berhasil menyita 5 butir narkotika jenis ekstasi. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan total tiga orang tersangka lainnya sebagai pemasok barang yaitu YD (24), MA (24) dan AW (23).

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menceritakan, awalnya petugas mengamankan tersangka di parkiran NEW Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Rabu (3/7/2024). 

“Tersangka Fani kondisinya sedang hamil 7 bulan, kita amankan saat sedang berada di parkiran tempat hiburan malam,” kata Manang, Jumat (5/7/2024).

Penangkapan para tersangka berawal saat subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di parkiran salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

“Dari informasi tersebut Kasubdit 1 AKBP Boby Sebayang bersama tim langsung menyisir ke lokasi dan menemukan seorang wanita yang gerak-geriknya mencurigakan,” jelasnya. 

Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan satu bungkus rokok yang dalamnya berisi 5 butir pil ekstasi. Saat di introgasi tersangka mengaku barang haram tersebut ia dapat dari YD di Jalan Paus. 

Kemudian tim melakukan pengembangan ke Jalan Paus dan berhasil mengamankan tersangka YD saat sedang makan di warung Ayam Geprek Dower Jalan Paus bersama tersangka MA dan AW.

“Saat kita lakukan penggeledahan dari tangan ketiga tersangka kita berhasil mengamankan 16 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam saku celana tersangka YD,” imbuhnya. 

Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut.

Sementara, tersangka FA diajukan restorative justice atau dibebaskan dari hukuman. Hal ini dikarenakan pelaku dalam kondisi hamil 7 bulan.

"Untuk pelaku FA kami kirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba tersebut. Ia juga pecandu sabu yang cukup berat sehingga perlu pengobatan. Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya,” tutupnya.

Tags

Terkini