PADANG, LIPO - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan 7 orang tersangka terkait kasus dugaan tipikor proyek pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, Kamis (06/06/24).
Penahanan terhadap 7 orang itu setelah diperiksa sebagai tersangka.
Adapun 7 tersangka yang ditahan oleh Penyidik Kejati Sumbar yaitu, inisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Kemudian dari pihak swasta, empat tersangka lainnya adalah dari pihak swasta, yaitu inisial E selaku Direktur CV Bunga Tri Dara, SU selaku Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, SY selaku Direktur Inovasi Global.
Sedangkan tersangka berinisial BA merupakan Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri, mangkir dari pemeriksaan.
“Kami telah memeriksa 7 orang sebagai tersangka hari ini, dan langsung kita tahan,” ungkap Hadiman, kepada liputanoke.com, Kamis (06/06/24).
“Satu tersangka mangkir dari pemeriksaan. Segera kita terbitkan surat DPO. Dimanapun keberadaannya akan kita tangkap,” tambah Hadiman.
Para tersangka ini akan ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung hari ini, 06 Juni sampai dengan 26 Juni 2024 mendatang.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Selasa, (28/05/24), penyidik Kejati Sumbar menetapkan 8 orang sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti.
“Setelah kami mengantongi alat bukti yang cukup, hari ini secara resmi kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Disdik Sumbar," kata Hadiman, didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany, Selasa, (28/05/24).
Selain delapan tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu inisial DI merupakan Direktur PT Indotek Sentral Karya. Ia menjadi penyedia Sektor Pariwisata, namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia
Terkait duduk perkara pada proyek ini, Hadiman menjelaskan, ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS sehingga ditentukanlah para pemenang lelang.
Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 18 miliar.
"Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek," jelasnya.
Ia mengatakan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.
Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp 472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Hortikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.
Dalam kasus para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.*****