PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menempati eks Gedung Pengadilan Agama yang berada di Jalan Rawa Indah Pekanbaru.
Rencananya, gedung ini nantinya akan dimanfaatkan oleh organisasi-organisasi di bawah naungan Pemko Pekanbaru.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pinjam pakai BMN selama dua tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Rencana pinjam pakai ini dituangkan dalam perjanjian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, antara Pemkot Pekanbaru dan Pengadilan Agama.
"Saya bersama ketua Pengadilan Agama menandatangani perjanjian pinjam pakai eks gedung Pengadilan Agama di Jalan Rawa Indah. Gedung ini sempat dipakai untuk penyimpanan arsip Pengadilan Agama," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Selasa (3/6/2024) kemarin.
Untuk diketahui, perkantoran Pemko Pekanbaru tak ada lagi di pusat kota. Seluruh kantor dinas sudah pindah ke Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sempat menempati eks rumah Wakil Wali Kota di Jalan Arifin Ahmad. Eks rumah dinas Wali Kota ini juga sempat ditempati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KONI.
"Kini, eks rumah Wakil Wali kota itu sudah menjadi Pusat UMKM. OPD yang menempati eks rumah Wakil Wali Kota terpaksa pindah ke Tenayan Raya," ungkap Indra Pomi.
Sedangkan KPU Pekanbaru sudah lebih dahulu pindah ke Jalan Parit Indah. Hanya KONI belum memiliki kantor sekretariat.
"Makanya, kami ingin menempati eks Gedung Pengadilan Agama yang berada di sekitar Jalan Arifin Ahmad. Sehingga, kami mengajukan permohonan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola BMN," ungkap Indra Pomi.
"Sebagaimana diatur Permendagri, perawatan BMN merupakan tanggung jawab instansi yang memakai. Untuk sementara, gedung ini hanya akan ditempat KONI," tutup Indra Pomi. *****