PADANG, LIPO - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyelidiki dugaan pelanggaran aktivitas yang dilakukan oleh PT IMF di Solok Selatan, Sumbar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Aspidsus Kejati Riau, Hadiman, pihaknya menilai aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut patut diduga ilegal lantaran izin konsensinya telah dicabut melalui SK Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/I/2022 tentang Pencabutan Konsesi Kawasan Hutan. Namun katanya, perusahaan tersebut tetap beroperasi.
"PT IMF merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan izin konsesi hutan seluas ± 4.617. hektar di Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumbar. Izin PT IMF telah dicabut,” jelas Hadiman, Rabu (29/05/24).
Disebutkan Hadiman, pihaknya menduga perusahaan terus beroperasi dan mengirimkan hasil produksi sawitnya.
“Diperkiraan sebanyak 700 hingga 800 ton per bulan, yang kemudian dijual ke perusahaan sawit di Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi,” ungkap Hadiman.
Selain itu kata Hadiman, perusahaan di Muaro Bungo tersebut juga diduga terafiliasi dengan perusahaan milik Bupati Solok Selatan, dimana lahan sawit keduanya posisinya berdampingan.
“Sejak izin dicabut tentu PT IMF dianggap beroperasi secara ilegal maka negara berpotensi telah dirugikan dengan tidak adanya pajak yang masuk ke kas negara maupun daerah serta berdampak juga pada perekonomian negara maupun daerah,” katanya.
Untuk mengusut dugaan pelanggaran ini, Hadiman mengatakan, telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Solok Selatan, Nurhayati, Kepala DPMPTSP Kabupaten Solok Selatan, Yolly Hirlandes. Kemudian Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Sayogo Utomo, dan Kepala KPHL Hulu Batang Hari, Hasan
Selain itu, Penyelidik Pidsus Kejati Sumbar juga akan minta keterangan dari Pemilik Manfaat PT IMF, Lia Laurent Lioe, Direktur Utama PT IMF, Rasmiaty AS, dan Komisaris PT IMF, H. Bakrial pada tanggal 30 Mei 2024, 31 Mei 2024, dan 3 Juni 2024.
Selanjutnya, Jaksa Penyelidik juga akan memanggil Bupati Solok Selatan Khairunas serta pihak-pihak terkait.*****