SUMBAR, LIPO - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka pada kasus dugaan tipikor pada pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Seperti yang sampaikan Aspidsus Hadiman satu hari sebelumnya, bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama delapan tersangka pada kasus tersebut, dan berjanji akan mengumumkan nama tersangka pada Selasa (28/05/24) hari ini.
"Setelah kami mengantongi alat bukti yang cukup, hari ini secara resmi kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK pada Disdik Sumbar," kata Hadiman, didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharany, Selasa, (28/05/24).
Adapun delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah dua orang dari pihak Disdik Sumbar, yaitu inisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK).
Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Sedangkan lima tersangka lainnya adalah dari pihak swasta, yaitu inisial E selaku Direktur CV Bunga Tri Dara, SU selaku Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, SY selaku Direktur Inovasi Global, dan BA merupakan Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri.
Sementara satu tersangka yang lain adalah DI merupakan Direktur PT Indotek Sentral Karya. Ia menjadi penyedia Sektor Pariwisata, namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia.
"Kita akan panggil delapan tersangka tersebut untuk datang dan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (31/5/24) depan," jelasnya.
Terkait duduk perkara pada proyek ini, Hadiman menjelaskan, ditemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS sehingga ditentukanlah para pemenang lelang.
Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 18 miliar.
"Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek," jelasnya.
Ia mengatakan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.
Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp 472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Hortikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.
Dalam kasus para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.*****