Rumah Milik Tersangka Kasus Gratifikasi Digeledah Kejati Sumsel, Sita Sejumlah Barang Bukti

Kamis, 18 Januari 2024 | 18:24:42 WIB

LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah rumah milik Tersangka EK  di Jalan Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumsel, pada Kamis (18/10/24). 

Penggeledahan di rumah tersangka tersebut langsung dipimpin oleh Iwan Arto, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengatakan, penggeledahan ini terkait perkara  dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel. 

“Dalam penggeledahan ini tim berhasil mengumpulkan dan menyita sejumlah data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu terkait dengan perkara tersebut,” jelas Fanny, secara singkat. *****

 

Tags

Terkini