Kerugian Negara Dikembalikan, Kejari Kuansing Tutup Kasus Koperasi

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:09:51 WIB

LIPO - Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menerima pengembalian keuangan negara sebesar Rp. 320.000.000 terkait kasus dugaan tipikor di Koperasi Rindang pada Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Perindustrian.

Uang ratusan juta itu diserahkan langsung oleh Ketua Koperasi Yuhepri, S. Sos, pada Selasa (12/12/23), dan diterima langsung  Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan, bahwa pengembalian keuangan negara tersebut merupakan pengembalian dari Koperasi Rindang yaitu Koperasi Pegawai pada Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Kuansing. 

Dengan adanya pengembalian uang kerugian negara, maka penyelidikan kasus itu pun dihentikan. 

“Kasusnya ditutup,” tegas Nurhadi. 

Saat  proses penggalian uang negara, Kajari Kuansing didampingi Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andre Antonius, S.H., M.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mona Siti H Simanjuntak, S.H., M.H serta disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bapak Erdiansyah, S.Sos., M.Si dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Mardansyah, S.Sos., M.M. *****

Tags

Terkini