Usai Tetapkan 6 Tersangka pada Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN

Rabu, 01 November 2023 | 14:35:06 WIB

LIPO - Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan  penggeledahan di dua tempat berbeda pada Selasa (31/10/23) kemarin. 

Tindakan penggeledahan ini dilakukan setelah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Adapun dua tempat yang digeledah tim penyidik adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar, dan rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kab. Gowa. 

Kasipenkum Kejati Sulsel,  Soetarmi, SH, MH, menjelaskan, meskipun penggeledahan itu dilakukan pada lokasi berbeda, namun penggeledahan dilakukan secara serentak. 

"Penggeledahan dimulai pukul 13.15 wita dan masing masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus tersebut," jelas Soetarmi, Rabu (01/11/23).

Hasil penggeledahan itu kata Soetarmi, dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kab. Wajo, Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

Sedangkan di Rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kab.Wajo, 1 buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1 buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.

"Terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021," terang Soetarmi. 

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel  Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini. 

"Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi," tukas mantan Kapuspenkum Kejagung RI. (*1) 

Tags

Terkini